Dugaan Penyalahgunaan ADN Untuk Diklat Koperasi Merah Putih, APH Diminta Periksa Kadis PMPN dan Pangulu se Simalungun

3 min read

SIMALUNGUN, SUMUT – Ganas News

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan memeriksa Kepala Dinas (PMPN) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Simalungun, serta sejumlah pangulu terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Nagori (ADN) untuk kegiatan Diklat Koperasi Merah Putih (KMP) yang digelar di Hotel Niagara Parapat pada 20–22 Oktober 2025.

Kegiatan yang diklaim bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus koperasi itu diduga menelan biaya lebih dari Rp 3 miliar, bersumber dari ADN yang ditampung dalam APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025.

Besarnya biaya kegiatan dan tidak jelasnya dasar hukum pelaksanaan menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan ADN yang diikuti ratusan peserta dari setiap nagori se Kabupaten Simalungun.

Sejumlah pangulu ketika dikonfirmasi awak media mengaku, tidak memahami secara rinci penggunaan dana yang telah disetorkan, “Kami hanya diberitahu setiap nagori diminta mengirim dua orang peserta dan menyetorkan dana Rp 10 juta ke rekening penyelenggara A/N Sarana Konsultan Diklat Nasional.

Saat ditanyakan dana 10 juta tersebut dari mana sumbernya, sejumlah pangulu mengatakan dari ADN ujar salah salah satu pangulu yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dewanto F Silalahi seorang pemerhati kebijakan publik dan praktisi hukum, Penggiat Anti Korupsi Republik Indonesia (PAK-RI) mengatakan, pelaksanaan kegiatan Diklat KMP di hotel berbintang merupakan bentuk pemborosan dan tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Belanja Pemerintah, “Dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas, pelatihan semestinya dilakukan di fasilitas pemerintah atau tempat sederhana sesuai Standar Biaya Maksimal (SBM), tegas Ketua DPP PAK-RI.

Dewanto F Silalahi, juga menyoroti aspek legalitas penggunaan ADN, menurutnya setiap penggunaan dana nagori harus melalui musyawarah nagori, dibahas dan disahkan dalam APBnagori dan memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).

“Kalau tidak melalui mekanisme itu, maka penggunaan ADN untuk kegiatan Diklat KMP dikuatirkan menyalahi aturan dan berpotensi ,melanggar hukum” ujar Ketua DPP PAK-RI

Plt Kadis PMPN Simalungun Elyanto Purba ketika dikomfirmasi awak media Senin, 03/11/25 pagi terkait kegiatan Diklat KMP yang mengunakan ADN terkesan buang badan dalam memberikan jawaban.

Elyango Purba mengatakan “Tanya langsung ke pangulunya, kan mereka yang anggarkan, pihak ketiga melakukan penawaran kepada pangulu, jika pangulu ada anggaranya dan mereka merasa itu kegiatan penting, maka pangulu mengirimkan pesertanya, kalau gak ada anggaranya untuk apa di kirimnya, banyak pangulu gak mengirim peserta itu kewenangan pangulu Kami dapat info yang hadir 400an orang, ucap Kadis PMPN Simalungun.

Sementara itu, Plt Kadis Koperasi dan UKM Simalungun Jhon Suka Jaya, saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu melalui pesan singkat menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut sejauh ini kami tidak tahu dan tidak ada keterlibatan dari Dinas Koperasi, tuturnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan akuntabilitas penggunaan dana ADN tersebut, berbagai elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik pun mendesak agar Kejaksaan Negeri Simalungun, Inspektorat Daerah, dan Unit Tipikor Polres Simalungun segera turun tangan melakukan penyelidikan, terkait penggunaan anggaran negara harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Dana publik harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi ajang pemborosan atau diduga adanya praktik korupsi terselubung yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu (Red).

You May Also Like

+ There are no comments

Add yours

Tinggalkan Balasan