Koperasi Simpan Pinjam Berkedok Koperasi Sekolah Beroperasi di SMK N 1 Kisaran Omset 1.7 M Pertahun Ditanya Apakah Sudah Lapor dan Bayar Pajak Kepsek Bungkam…

2 min read

Kisaran, Asahan – Ganas News

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) wajib lapor dan bayar pajak karena berstatus Subjek Pajak Badan sejak akta pendirian disahkan dan memiliki NPWP. Aturan utama merujuk pada UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan UU Cipta Kerja, di mana koperasi wajib memotong PPh 23 (bunga simpanan), PPh 21 (gaji/honor), dan PPh Final 4(2) atas bunga simpanan anggota.

Dalam menunjang kegiatan dan kebutuhan SMK Negeri 1 Kisaran mendirikan Koperasi yang bersifat Simpan Pinjam yang bernama Koperasi Pegawai Negeri Sibogat, yang beranggotakan para guru-guru.
Dari hasil wawancara reporter terhadap Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kisaran dan Pengurus Koperasi tersebut didapati bahwa Koperasinya tidak pernah melapor pajak sama sekali, “tidak penting” ucap pengurus Koperasi.


Padahal sesuai dengan peraturan perundang undangan terhadap Koperasi Simpan Pinjam harus wajib melaporkan pajak tersebut, dari hasil konfirmasi secara langsung yang dilakukan Reporter diketahui dari Koprasi Simpan Pinjam yang ada disekolah SMK N 1 Kisaran perputaran uang mencapai  1.7 M dalam pertahun.

Sekjen DPP Penggiat Anti Korupsi – Republik Indonesia (PAK-RI) yang juga menjadi Pemerhati Pendidikan yang berada di Kabupaten Asahan yaitu Fernando Panjaitan mengatakan kepada Repoter, “saya mencium aroma busuk kelakuan oknum Kepsek dan para pengurus didalam Koprasi Simpan Pinjam yang berkedok Koprasi Sekolah yang ada di SMK N 1 Kisaran, transparansi dana koprasi tersebut diduga tidak jelas kemana masuk nya saya menduga semua masuk kekantong oknum Kepsek dan oknum guru lainnya nanti akan kita coba cari informasi lagi kalau memang ada penyimpangan saya akan laporkan kecurangan mereka ke APH” ucap Sekjen DPP PAK RI.

Informasi juga diperoleh dari sumber yang dipercaya bahwa Kopersi Simpan Pinjam tersebut hanya kedok semata, padahal kopersi tersebut adalah koperasi sekolah yang  diduga menyalahi aturan, dimana pengurus koprasi tersebut tidak melibatkan siswa dan tidak adanya transparansi keuangan koprasi dan tidak diketahui kemana saja keuntungan dari koprasi tersebut dan tidak pernah dilakukan pelaporan pajak.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepsek SMK Negeri 1 Kisaran bahwa itu benar koperasi sekolah, dan ditanya tentang kepengurusan koperasi tersebut kepada Kepsek, Kepsek mengatakan anggota dan kepemilikannya adalah para guru yang ada di sekolah, Kepsek juga mengatakan bahwa koprasi ini juga sudah ada persetujuan dari UPTD Kacabdis Asahan.

Sampai berita ini dinaikan oleh Redaksi UPTD  Kacabdis Asahan belum dapat dikonfirmasi terkait Koperasi Simpan pinjam diduga berkedok Koprasi Sekolah. (Fernando Panjaitan)

You May Also Like

+ There are no comments

Add yours

Tinggalkan Balasan