Bosar Maligas, Simalungun – Ganas News
Pembuangan limbah cair atau padat dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke areal kebun masyarakat merupakan pelanggaran hukum serius, hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan warga, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.
Limbah cair yang diketahui milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Artha Niaga yang ada di Nagori Sei Torop, Kec. Bosar Maligas, KAB. Simalungun, diketahui sudah dua kali kolam limbah PKS tersebut pecah, dan berdampak mencemari sungai yang berada di Kec. Bosar Maligas hingga sampai ke Kec. Ujung Padang.
Dampak yang dialami oleh masyarakat adalah tercemarnya air sungai sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang ada di Nagori Sei Torop, Nagori Sordang Bolon dan Nagori Sordang Baru, akibat nya semua ikan yang berada di sepanjang aliran sungai mati.
Penelusuran Reporter di Nagori Sei Torop pada tanggal 05/02/2026 lalu Limbah milik PKS PT Artha Niaga tersebut masuk kesungai dan menyebabkan air sungai berbau, berwarna gelap, dan membunuh biota air. Dampak yang dirasakan juga sangat besar yaitu menyebabkan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Keramba Ikan milik kelompok tani yang berada Nagori Sordang Bolon dan Nagori Sordang Baru seluruhnya mati dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Reporter juga mencium aroma bau tidak sedap di areal permukiman warga yang berada di Nagori Sei Torop, yang dapat memicu penyakit gangguan pernapasan. Yang lebih parahnya informasi didapat dari warga sekitar PKS, apabila saat menjemur kain bintik hitam menempel pada baju yang dijemur akibat asap hitam milik PKS PT Artha Niaga yang menyebar hingga ke rumah-rumah warga disekitar PKS, diduga tidak sesuai dengan SOP dalam penyaringan asap milik PKS, sehingga keresahan warga timbul akibat beroperasinya PKS tersebut.
Saat Reporter menanyakan langsung kepada salah satu warga yang berada di Nagori Sei Torop yang tak ingin namanya dipublikasikan mengatakan “semenjak ada pks di kampung ini kami warga banyak mengalami penyakit batuk-batuk bang, apalagi bau busuk nya ngeri kali sampe nyolok ke hidung bang, coba abang napas sekarang bau bangke kan bang, gimana gak bau bangke bang limbah nya di buang-buang ke lahan yang punya PKS di belakang sana bang banyak limbah itu diangkut pake tanki, kalo kami bang bentar lagi banyak lah yang mati ini pelan-pelan” keluhnya warga Nagori Sei Torop.

Sekjen DPP PAK-RI Fernando Panjaitan yang juga pemerhati lingkungan menanggapi dengan serius terkait limbah milik PKS PT Artha Niaga yang berada di Nagori Sei Torop, Fernando Panjaitan mengatakan “Pembuangan limbah sembarangan yang mencemari lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu dapat di pidana penjara karna setiap orang yang membuang limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau limbah cair/padat yang mencemari lingkungan dapat dipenjara, dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda 15.000.000.000 (Lima belas miliar rupiah)” ucap Sekjen DPP PAK-RI.
Lanjut Fernando Panjaitan, jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi (Perusahaan) pidana penjara dan denda dapat dijatuhkan kepada badan usaha serta pengurus nya.
Terpisah Pangulu atau Kepala Desa Nagori Sei Torop Kec. Bosar Maligas Azhar sudah dikonfirmasi oleh sekjen DPP PAK-RI terkait dengan adanya praktek diduga perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan mencemari lingkungan di Nagori Sei Torop, hingga sampai saat ini konfirmasi yang dilayangkan Fernando Panjaitan melalui WhatsApp tidak ditanggapi Pangulu Azhar membungkam, diduga Pangulu Nogori Sei Torop tersebut sudah disuap oleh PKS PT Artha Niaga sehingga tidak adanya tanggapan terhadap pengaduan masyarakat yang sudah resah akibat limbah PKS PT Artha Niaga yang dibuang disamping pemukiman padat penduduk dan Sekolah Dasar di Nagori Sei Torop tutup Fernando Panjaitan.
Hingga sampai berita ini dinaikan oleh Redaksi Owner PKS PT ArthaNiaga Anto Sitorus belum dapat dikonfirmasi terkait limbah yang sudah meresahkan masyarakat Nagori Sei Torop dan Nagori lainya yang berada di Kec. Ujung Padang dan Kec. Bosar Maligas. (Rino)







+ There are no comments
Add yours