MAN Kisaran Sarang Pungli DPP PAK-RI Minta Dedengkot Pungli Diduga Kepsek dan Komite MAN Kisaran Diperiksa Aparat Penegak Hukum.

2 min read

Pungli disekolah adalah tindakan melawan hukum yang diatur didalam undang-undang, pungli termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidan sesuai dengan pasal 368 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa hal yang dilarang dalam pungutan sekolah antara lain, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah.

Kemenag RI Direktur KSKK  M Isom Yusqi  pada 17 juli 2023 lalu juga sudah menegaskan “Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa karena sekolah MAN telah mendapatkan Bantuan Operasional Siswa (BOS)”. namun bagi MAN Kisaran tidak berlaku aturan yang dikeluarkan Kemenag, dugaan pungli tetap saja dilakukan terhadap peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024 dan 2024/2025.

Dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum dedengkot Kepsek MAN dan Komite Sekolah MAN adalah pejualan Baju Seragam Sekolah dan meminta sumbangan pengembangan madrasah tahun pelajaran 2023/2024 kepada setiap siswa/siswi baru sebesar Rp 1.450.000; (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Diduga para dedengkot pungli di sekolah MAN Kisaran melakukan pungli tersebut sudah lama dan sudah terstruktur dan tersistematis dalam melakukan pungli, mulai dari pendaftaran siswa/siswi baru sampai pendaftaran ulang. Sekertaris DPP PAK-RI Fernando Panjaitan mengatakan, “Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar menindak dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepsek MAN dan Komite Sekolah yang diduga melakukan pungli terhadap siswa dan orang tua siswa yang dikaitkan dalam penerimaan siswa/siswi baru di MAN Kisaran, ucap nya.

Masih kata fernando “kami juga akan melakukan aksi di kantor Kakanwil Kemenag Provinsi Sumut untuk menuntut agar oknum dedengkot pungli diduga Kepsek MAN agar dicopot jabatan nya sebagai kepsek dan dipecat secara tidak hormat, serta lakukan proses hukum terhadap dedengkot pungli Komite Sekolah MAN yang diduga turut serta dalam melakukan pungli kepada siswa/siswi dan orang tua siswa, ucap fernando.

Lanjut fernando, “Kami juga akan menyurati KPK di Jakarta beserta Kementrian Agama di jakarta beserta Ombudsman di Jakarta, agar menjadi contoh bagi MAN yang ada di Sumatra Utara bahwa pungli di sekolah tidak boleh dilakukan. (Team/Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan artikel dan/atau berita tersebut diatas dapat mengirimkan artikel  atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami (alamat didalam box redaksi), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nonor 40 Tahun 1999 tentang pers. Terimakasih

 

You May Also Like

+ There are no comments

Add yours

Tinggalkan Balasan