Terkait Izin Pasar Malam, Ada Penolakan Dari Masyarakat Kepada Pemko T.Tinggi

2 min read

Tebing Tinggi, Sumut – GanasNews.com

Pemerintah Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara dikirimi surat terbuka dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi ( KOMAKI ) terkait penolakan Izin hiburan Pasar Malam yang rencana nya dilaksanakan di Lapangan Sri Mersing Tebing Tinggi. Kamis ( 1/8 ) digedung balai Kota Jalan Sutomo.

Surat tersebut langsung di serahakan oleh Kordinator KOMAKI Riki Juliansyah diruang Staf Walikota Tebing Tinggi .

Kepada Media ini, Riki menyebutkan, surat terbuka itu tujuannya adalah penolakan izin hiburan Pasar Malam yang desas desus nya di laksanakan di Sri Mersing tempat masyarakat selalu berolah raga dan sebagainya.

“ ya, hari ini kita resmi melayangkan Surat Terbuka kepada Pemerintah Kota yakni Pj. Walikota Tebing Tinggi untuk menolak izin untuk kegiatan itu,” Kata Riki.

Lanjutnya, ada beberapa point yang harus disikapi oleh Pemko Tebing Tinggi dan Pihak Polres Tebing Tinggi, pertama, lapangan sri mersing adalah icon nya Kota Tebing Tinggi dan segala aktifitas dilakukan disana .

“ hal ini jelas, pasar malam telah merampas hak – hak masyarakat daam penggunaan lapangan sri mersing tersebut, apalagi kegiatan itu tidak sehari dua hari tetapi 30 hari,” jelasnya.

Ditambah riki, belum lagi kerusakan yang terjadi saat kegiatan berlangsung, dan riki yakin PAD yang didapat tidak sebanding dengan memperbaiki kerusakkan di lapangan sri mersing itu.

“ jika surat kami tidak ditanggapi, maka nanti kami menyampaikan melalui aksi turun kejalan, mungkin demo bisa membuka jalan pikiran pemangku kebijakan,” tutup Riki .

Anggi Sihite, ST Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi saat dikonfirmasi menjelaskan terkait permohonan izin yang dimohonkan oleh Panitia Gebyar UMKM 2024 ( Pasar Malam ) tertanggal 8 Maret 2024 dari 20 Agustus sampai 29 September 2024.

“ awalnya penggunaannya dari tanggal 2 juli sampai 5 agustus 2024, tetapi diminta Pemko dimundur karena banyak kegitan ,” terang Anggi.

Tambah anggi, surat rekomendasi dari DLH sudah dikeluarkan pertanggal 7 Juli 2024 dengan kegiatan dapat dilaksanakan apabila sudah memiliki izin dari Polres Tebing Tinggi. Dan melakukan pembayaran retribusi penggunaan lapangan merdeka melalui BPKPD menjadi PAD.

“ itu dibayarkan 2 juta pada hari pertama dan 1 juta di hari berikutnya, sebagaimana diatur Perda No.1 tahun 2024 tentang pajak retribusi daerah dan retribusi daerah,” jelas nya.

Untuk izin juga kami meminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai dalam hal berkewajiban melakukan perbaiki fasilitas yang rusak akibat pelaksanaan kegiatan pasar malam.

Kemudian, apabila ada praktek yang melanggar ketentuan aturan dan hukum, pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dapat langsung melakukan penindakan serta mencabut izin kegiatan pasar malam itu. ( Red )

You May Also Like

+ There are no comments

Add yours

Tinggalkan Balasan