Kriminal

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Zulkarnain Nasution Laporkan Akun “Asahan Viral” ke Polres Asahan

Keterangan Ganbar : Dr. Anderson Siringoringo, SH, MH dan Awaluddin, S.Ag, MH di SPKT Polres Asahan.

Kisaran — Ganas News

Zulkarnain Nasution alias Zul Assalamualaikum melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan akun Facebook bernama “Asahan Viral” ke Polres Asahan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten privat melalui media sosial.

Kuasa hukum Zulkarnain menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/466/V/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 22 Mei 2026.

Kronologi

Menurut kuasa hukum, peristiwa itu diketahui kliennya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, akun Facebook “Asahan Viral” diduga mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi antara Zulkarnain Nasution dan Agustua Panggabean yang berkaitan dengan persoalan utang piutang.

Tidak hanya itu, dalam unggahan tersebut akun tersebut juga disebut menarasikan bahwa Zulkarnain memiliki utang kepada “Asahan Viral”.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya sejumlah kalimat yang dianggap menyerang kehormatan pribadi kliennya. Dalam unggahan itu, Zulkarnain disebut berselingkuh hingga memiliki istri siri yang ditelantarkan.

Salah satu narasi yang dipersoalkan berbunyi:

“Zul Zul gaya elit ekonomi sulit. Istri siri di Labura ditelantarkan di Labura hampir 2 tahun tidak dinafkahi.”

Unggahan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan disebut telah menimbulkan tekanan sosial serta merusak nama baik klien mereka.

Merasa Dirugikan

Akibat unggahan tersebut, Zulkarnain mengaku mengalami kerugian secara moral dan reputasi. Ia menilai nama baik serta kehormatannya telah dipermalukan di ruang publik digital.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penyebarluasan percakapan pribadi dan narasi yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas untuk mempermalukan seseorang, menyebarkan komunikasi privat, maupun menggiring opini publik yang berpotensi merusak nama baik seseorang,” demikian pernyataan kuasa hukum.

Minta Polisi Bertindak

Kuasa hukum meminta jajaran penyidik Polres Asahan dan Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap akun yang dimaksud.

Mereka juga meminta aparat kepolisian menelusuri identitas pemilik maupun pengelola akun “Asahan Viral”, mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi tersebut, serta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak pelapor berharap ada kepastian hukum guna melindungi hak privasi dan kehormatan warga negara di ruang digital.

Imbauan kepada Masyarakat

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum tentu benar, bersifat privat, atau berpotensi menyerang kehormatan seseorang.

“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas melakukan penghinaan, fitnah, maupun penyebaran informasi pribadi tanpa hak,” tegas mereka.

Penutup

Kuasa hukum menyatakan percaya aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut demi tegaknya hukum serta perlindungan hak warga negara di ruang digital.

Pernyataan pers itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Zulkarnain Nasution alias Zul Assalamualaikum, yakni Dr. Anderson Siringoringo, SH, MH dan Awaluddin, S.Ag, MH dari Kantor Hukum Dr. Anderson Siringoringo, SH, MH yang beralamat di Danau Kelapa Gading, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (Fernando Panjaitan)

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini